Multi Level Marketing (MLM)
Oleh : Ahmad Sabiq bin
Abdul Latif Abu Yusuf
Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah
sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan
kekayaan dalam waktu singkat.
Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau
Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari
kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan
dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang
mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.
Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini
diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak
mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum
pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita.
Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari’at islam ini untuk bisa
menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat
dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan
ekonomi.
Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan
ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran-
Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.
Wallahul Muwaffiq
Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis
Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh
permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana
dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah “Pada dasarnya semua ibadah
hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan
asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada
dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344).
Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam :
“Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam
bersabda: “ Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya
dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)
Adapun dalil masalam mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala:
Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu” (QS.
Al-Baqarah: 29)
(Lihat Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa’id al-
Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa’di hal:58)
Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya
dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung
salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah:
275)
Juga firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku
atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29)
Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram
adalah :
1. Riba
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu
‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang
paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya
sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
2. Ghoror
(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak
jelas).
“Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi
wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)
3. Penipuan
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi
wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau
memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu.
Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”.
(HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)
4. Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi,
berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka
jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)
5. Kedhaliman
Sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)
6. Yang dijual adalah barang haram
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi
wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas
suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan
harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)
(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam
Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233,
Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi
hal:332).
Sekilas Tentang MLM
Pengertian MLM
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif
yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui
banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas)
dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai
Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang
bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan
antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum
Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)
Kilas Balik Sejarah MLM
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan
produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap
sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang
pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.
Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan
makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda temantemannya.
Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg
berkata “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan
memberikan komisi padamu”.
Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan
Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah
kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena
mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini
membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite
tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan
American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway.
(Lihat All About MLM hal:23)
Sistem Kerja MLM
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon
nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota)
dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci
bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk
menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli
paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
2. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli
diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
3. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari
member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli
produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
4. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru
lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan
mengisi formulir keanggotaan.
5. Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia
akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang
dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan
karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang
sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
6. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen
paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level
pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara
estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan
dengan adanya member-member baru tersebut.
Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana
masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji
akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya.
(Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi
membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup
dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya
dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak
anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan
tersebut.
Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap
perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya,
semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.
Hukum Syar’i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara
umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu
menggunakan sistem sebagai berikut :
1. Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM
dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya
haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah
menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi
sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan
menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan
mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan
MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi
kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak
pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang
akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau
member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)
2. Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang
tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik
untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan
untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bis a
mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan
uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi)
nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
3. Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak
ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia
hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas,
yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka
akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena
menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil
yan lebih banyak.
4. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan
kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal
disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini
adalah haram karena ada unsur riba.
5. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam
memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk
mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram.
Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada
pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.
Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa
model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum
MLM secara umum ?.
Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah.
Beliau berkata : “ Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh
khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola
piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari
anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota
membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan imingiming
dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya
maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan
anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena
adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam
waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan
produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab
berikut, yaitu:
Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan
tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang
banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan
membayar sedikit uang.
Harga produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang
dibayarkan pada perusahaan MLM.
Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya
yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM
ini dijaringan internet.
Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui
keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program
baru yang akan diberikan pada mereka.
Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet
dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota
yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline)
selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi
keharamannya karena beberapa sebab yaitu :
1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
2. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya
bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum
syar’i
3. Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang
non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah
permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena
bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan
individu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua,
tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud
dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan
nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena
ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena
itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’I.
Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi
sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada sebagian orang
tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah
Ta’ala:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada
keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada
manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.
Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang
bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk
perjudian”
Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah
sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan
kekayaan dalam waktu singkat.
Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau
Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari
kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan
dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang
mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.
Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini
diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak
mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum
pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita.
Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari’at islam ini untuk bisa
menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat
dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan
ekonomi.
Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan
ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran-
Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.
Wallahul Muwaffiq
Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis
Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh
permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana
dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah “Pada dasarnya semua ibadah
hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan
asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada
dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344).
Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam :
“Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam
bersabda: “ Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya
dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)
Adapun dalil masalam mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala:
Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu” (QS.
Al-Baqarah: 29)
(Lihat Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa’id al-
Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa’di hal:58)
Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya
dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung
salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah:
275)
Juga firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku
atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29)
Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram
adalah :
1. Riba
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu
‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang
paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya
sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
2. Ghoror
(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak
jelas).
“Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi
wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)
3. Penipuan
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi
wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau
memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu.
Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”.
(HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)
4. Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi,
berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka
jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)
5. Kedhaliman
Sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)
6. Yang dijual adalah barang haram
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi
wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas
suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan
harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)
(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam
Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233,
Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi
hal:332).
Sekilas Tentang MLM
Pengertian MLM
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif
yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui
banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas)
dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai
Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang
bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan
antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum
Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)
Kilas Balik Sejarah MLM
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan
produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap
sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang
pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.
Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan
makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda temantemannya.
Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg
berkata “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan
memberikan komisi padamu”.
Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan
Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah
kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena
mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini
membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite
tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan
American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway.
(Lihat All About MLM hal:23)
Sistem Kerja MLM
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon
nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota)
dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci
bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk
menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli
paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
2. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli
diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
3. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari
member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli
produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
4. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru
lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan
mengisi formulir keanggotaan.
5. Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia
akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang
dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan
karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang
sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
6. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen
paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level
pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara
estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan
dengan adanya member-member baru tersebut.
Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana
masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji
akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya.
(Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi
membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup
dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya
dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak
anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan
tersebut.
Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap
perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya,
semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.
Hukum Syar’i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara
umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu
menggunakan sistem sebagai berikut :
1. Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM
dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya
haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah
menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi
sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan
menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan
mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan
MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi
kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak
pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang
akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau
member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)
2. Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang
tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik
untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan
untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bis a
mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan
uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi)
nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
3. Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak
ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia
hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas,
yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka
akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena
menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil
yan lebih banyak.
4. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan
kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal
disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini
adalah haram karena ada unsur riba.
5. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam
memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk
mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram.
Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada
pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.
Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa
model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum
MLM secara umum ?.
Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah.
Beliau berkata : “ Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh
khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola
piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari
anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota
membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan imingiming
dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya
maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan
anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena
adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam
waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan
produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab
berikut, yaitu:
Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan
tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang
banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan
membayar sedikit uang.
Harga produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang
dibayarkan pada perusahaan MLM.
Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya
yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM
ini dijaringan internet.
Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui
keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program
baru yang akan diberikan pada mereka.
Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet
dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota
yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline)
selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi
keharamannya karena beberapa sebab yaitu :
1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
2. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya
bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum
syar’i
3. Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang
non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah
permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena
bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan
individu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua,
tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud
dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan
nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena
ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena
itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’I.
Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi
sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada sebagian orang
tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah
Ta’ala:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada
keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada
manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.
Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang
bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk
perjudian”
Fatwa Tentang MLM
Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban
1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam
Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al-
Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks
fatwa mereka.
Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang
hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang
menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan
dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah
tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia
telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan
memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga
hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.
Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang
selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut
anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM,
karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi
memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan
ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik,
yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini
adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’.
Wallahu Al-Muwaffiq
Amman al-Balqo’ Yordania
26 Sya’ban 1424H
Penutup
Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan
bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran
syar’I yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya
karena memang pad dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal kecuali
kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya
besar: “Adakah MLM yang seperti itu?” kami tunggu jawabannya dari para
pelaku bisnis MLM. Akhirnya semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan
keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram
serta semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban.
Wallahu A’alam Bishowab
Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari majalah Al-Furqon, Edisi 11 th III/
Jumadi tsani 1425 hal: 30-35
Tidak ada komentar:
Posting Komentar