BAB I
PENDAHULUAN
Warga negara
merupakan warga atau anggota dari organisasi yang bernama negara. Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat
lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada
dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat
umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat
tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Dan di dalam
kewarganegaraan mempunyai arti keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut
memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan.
Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau
kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah
hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Warga negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang
mempunyai arti
warga negara,
petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah
air, bawahan atau kaula. Warga
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi
atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota
dari organisasi
yg bernama negara. Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat
lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada
dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat
umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat
tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan
yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Warga negara indonesia
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal
26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah
UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia . UU ini sebagai pengganti
atas UU No 62 th 1958.
Sebelumnya , pembagian penduduk Indonesia berdasar
Indishe Staatregeling 1927 pasal 163 ,
(warisan Belanda) yaitu;
§
Golongan Eropa,
§ Golongan Timur Asing,
§ Golongan Bumiputra
Kedudukan warga negara dalam negara
Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang
memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak
dan kewajiban secara timbal balik Sebagai
warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan
negaranya
Secara teori, status warga negara meliputi status pasif,
aktif, negatif dan positif. Peran (role)
warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif
(Cholisin, 2000) Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Peran warga negara
Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat
(berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam
mempengaruhi keputusan publik. Peran positif merupakan aktivitas warga negara
untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk
menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
2.2 Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu a. kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosiologis dan b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materi.Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut
memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh
pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak
memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
Kewarganegaraan Indonesia
Peraturan yang mengatur perihal kewarganegaraan di Indonesia adalah UU No
12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini adalah
perihal; siapa yang menjadi warga negara Indonesia ; syarat dan tata cara
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia ; kehilangan kewarganegaraan
Republik Indonesia dan; syarat & tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu
sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas
kewarganegaraan ganda terbatas. Undang undang ini
tidak mengatur perihal isi kewarganegaraan (hak dan kewajiban warga negara)
BAB III
ANALISIS KAJIAN
BAB IV
PENUTUP
Hak dan
kewajiban WNI Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara
(hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945.Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan
dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara
dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan
kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20
tahun 2003 ttg
Sisdiknas. Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap
negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi
manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.
Hak dan
kewajiban negara Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang
dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga
negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga thdp negar.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara
untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban
negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk
mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi
jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk
ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk
menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat
DAFTAR PUSTAKA
Anonymous. 2010. Pegertian dan
pendidikan Kewarganegaraan. (http://tharra.wordpress.com/2010/02/24
/pengertian-dan-pendidikan-kewarganegaraan/ diakses pada tanggal 12 Oktober
2011).
Arif, Wislan. 2010. Kesadaran Nasional.
(http://m.kompasiana.com/post/politik/2010/05/01/kesadaran-nasional-13-/)
Kansil, C.S.T dan Christine S.T. Kansil.
2005. Pancasila dan undang undang dasar (pendidikan pancasila di perguruan
tinggi). Jakarta:Pradya Paramita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar