Rabu, 18 April 2012

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBERIAN REKOMENDASI UNTUK DISPENSASI IMPOR BERAS JENIS TERTENTU




I.       PENDAHULUAN

Beras merupakan komoditi strategis sebagai bahan pangan bagi masyarakat Indonesia, sehingga kegiatan produksi, penyediaan, pengadaan dan distribusi beras menjadi sangat penting dalam rangka ketahanan pangan, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani maupun dalam rangka stabilitas kepentingan konsumsi masyarakat secara umum.
Untuk melindungi kepentingan tersebut, maka pemerintah telah mengeluarkan “Ketentuan Impor Beras” melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.9/MPP/Kep/1/2004 tanggal 10 Januari 2004 dan perubahannya.
Implementasi kebijakan tersebut secara signifikan telah mampu mengangkat harga gabah di tingkat petani, mendorong perdagangan beras antar wilayah yang semakin dinamis dan rasional, bahkan mampu memotivasi petani untuk meningkatkan produksi/produktivitas padinya.
Namun demikian, kebijakan tersebut yang pada impplemetasinya selama hampir 4 tahun berupa penutupan impor beras sepanjang tahun ternyata telah menimbulkan kekurangan pasokan bagi segmen pasar tertentu karena kesulitan untuk mendapatkan beberapa jenis beras tertentu di dalam negeri, yaitu antara lain : beras pecah 100 % (untuk industri), beras ketan (untuk umum dan industri), beras kesehatan, beras japonica, beras basmati dan juga benih padi.
Karenanya perlu diberikan pengecualian atau dispensasi bagi jenis – jenis beras tersebut yang memang ketersediaan/produksinya didalam negeri hingga saat ini tidak ada atau sangat terbatas.
Namun demikian, mengingat nilai politis perberasan nasional yang sudah sangat kondusif seiring dengan penetapan ketentuan impor beras maka pelaksanaan importasi jenis beras tertentu tersebut harus terkontrol secara baik dari mulai penyeleksian importir, penentuan waktu, lokasi dan jumlah impor serta pelaksanaan importasinya.
Mengingat hal tersebut, maka melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Dispensasi Impor Beras Jenis Tertentu akan menjadi acuan/dasar bekerja  bagi POKJA PERBERASAN Dewan Ketahanan Pangan selaku institusi yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian (selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan) yang berhak memberikan atau menolak untuk memberikan rekomendasi dispensasi impor beras sebagai bahan pertimbangan Departemen Perdagangan dalam memberikan “persetujuan dispensasi impor beras”

II.    DASAR HUKUM
Dasar hukum penyusunan SOP pemberian rekomendasi atas dispensasi impor beras jenis tertentu adalah :
a.       Inpres 3/2007 tentang Kebijakan Perberasan
b.      SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.9/MPP/Kep/1/2004 dan perubahannya
c.       SKMentan/Ketua Harian Dewan Petahanan Pangan No. 211/Kpts/OT.160/4/2004 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Perberasan
d.      Keputusan Dirjen Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian No.55/Kpts/OT.160/G/4/04 tentang Pembentukan Sekretariat Kelompok Kerja (POKJA) Perberasan
e.       Surat Mendag No.1718/M-DAG/12/2005 ttg tentang pengaturan masa impor beras tahun 2006
f.        Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.S-08/D.II.M.Ekon/03/2006 tanggal 9 Maret 2006 perihal Hasil Rakor Teknis Impor Beras Khusus.
g.       Surat Edaran Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian No.20/TU.210/G/1/2008 tentang Batas Maksimum Volume Dispensasi Impor dan Pembelian Beras Ketan Dalam Negeri

III.  RUANG LINGKUP
Pemberian rekomendasi dispensasi impor beras oleh Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian selaku Ketua Tim Pelaksana POKJA Perberasan merupakan pertimbangan teknis bagi Menteri Perdagangan dalam memberikan persetujuan impor beras.  Ruang lingkup rekomendasi dimaksud mencakup :
1. Penentuan Jenis Beras
Beras jenis tertentu yang perlu diberikan dispensasi impor adalah jenis beras yang belum dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri dan beras hibah.
Yang dimaksud dengan beras jenis tertentu adalah:Beras ketan (utuh dan pecah 100 %),  Beras pecah 100 %/menir, Beras Japonica, Beras Basmati, Beras kukus ( parboiled rice )/beras kesehatan ,dan benih padi

2. Penentuan Importir
  • Seluruh importir beras yang telah memiliki Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Khusus untuk ketan utuh diberlakukan pembelian dalam negeri melalui pengembangan kemitraan dengan petani dan penggilingan padi sejalan dengan program Departemen Pertanian dalam pengembangan industri beras ketan nasional sedangkan untuk impor menir dan beras ketan pecah 100% hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen.
  • Perusahaan  yang tidak dapat merealisasikan impor dua kali berturut – turut  maka permohonan importasi berikutnya akan ditolak

3. Penentuan Waktu Impor
Dispensasi impor beras jenis tertentu diberikan selama berlakunya “masa pelarangan impor beras”  sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setiap tahunnya.

4. Penentuan Lokasi Impor
Lokasi atau pelabuhan tujuan impor terbuka diseluruh wilayah Indonesia kecuali Gubernur propinsi bersangkutan menolak masuknya beras impor ke wilayahnya.

5. Penentuan Volume Impor
  • Volume impor beras jenis tertentu untuk kebutuhan industri (beras/ketan pecah 100% ) ditetapkan berdasarkan rekomendasi IP dari Departemen Perindustrian;
  • Beras ketan utuh untuk pasar umum ditentukan kuotanya maksimal 150.000 ton/tahun dengan penentuan masing – masing volume yang berbeda berdasarkan pembelian beras ketan dalam negeri melalui pengembangan kemitraan dengan petani dan penggilingan padi sejalan dengan program Departemen Pertanian dalam pengembangan industri beras ketan nasional yang telah dimulai pada tahun 2006 dan disesuaikan dengan pastperformace impor sebelumnya.
  • Untuk jenis beras tertentu lainnya volumenya ditentukan dalam rapat POKJA Perberasan.
  • Secara umum untuk semua jenis beras tertentu berlaku ketentuan:
o  Perusahaan lama dengan kinerja baik (terealisir ≥ 50 %) 3 kali importasi berturut – turut dapat diberikan penambahan volume importasi
o  Perusahaan lama dengan kinerja kurang baik ( < 50 %) maksimum volume importasinya sebesar volume realisasi terakhir
o  Importasi dapat dilakukan lebih dari satu kali oleh suatu perusahaan dalam satu tahun sepanjang importasi sebelumnya dapat teralisir dengan baik dan total volume impor masih dibawah kuota impor tahun berjalan (jika ditetapkan kuotanya)

IV.  PERSYARATAN
a.    Persyaratan administrasi
  1. Surat permohonan asli ditantangani pimpinan perusahaan yang ditujukan kepada Dirjen PPHP selaku Ketua Tim Pelaksana POKJA Perberasan
  2. Surat permohonan tersebut dilengkapi dengan foto copy :
§  SIUP/Surat ijin usaha
§  NPIK
§  API
§  NPWP
§  Akte
§  TDP
§  Rekomendasi dari instansi terkait (Dep. Perindustrian, Dep. Kesehatan, Badan POM, Dep. Sosial, Bakornas, Pemda).
§  Permintaan dari konsumen (Hotel, Restauran, rumah sakit, Pabrik atau Industri, supermarket yayasan dll).
§  Kartu kendali ( bagi pemohon lama )
  1.  Mengisi formulir pendaftaran (terlampir)


b.    Persyaratan teknis
  1. Beras pecah 100% dan ketan pecah 100 % : rekomendasi dari Departemen Perindustrian yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut benar membutuhkan jenis beras dimaksud untuk bahan baku industrinya dengan jumlah maksimal sesuai dengan kapasitas pabrik
  2. Beras kukus/kesehatan :
·        Rekomendasi dari Badan POM yang menyatakan bahwa beras dimaksud telah terdaftar sebagai beras kesehatan
·        Permintaan/order dari konsumen rumah sakit/klinik/apotek
  1. Beras Japonica dan Basmati :
·        permintaan dari restoran, hotel, lembaga adat/keagamaan
·        Jaminan suplai dari negara eksportir
  1. Benih padi : persyaratan permohonan harus dilengkapi SK Pemasukan Benih dari Ditjen Tanaman Pangan
  2. Beras bantuan : untuk bantuan bencana surat dari Bakornas Penanaggulangan bencana dan surat dari instansi pemerintah yang berwenang.
  3. Beras ketan utuh : harus dilengkapi dengan surat kontrak pembelian dalam negeri.

V.     PROSEDUR
a.    Surat permohonan disampaikan kepada Dirjen PPHP/ketua tim pelaksana POKJA PERBERASAN
b.    Dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi oleh Sekretariat POKJA Perberasan
v  Permohonan yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan terhitung sejak permohonan diterima.
v  Permohonan yang  memenuhi syarat akan dibahas dalam rapat POKJA Perberasan
c.    Pembahasan dalam Rapat Pokja Perberasan mencakup jenis beras, waktu, volume, lokasi/pelabuhan tujuan dikaitkan dengan permormance perusahaan serta kondisi perberasan nasional.  Jika diperlukan Direktur Perusahaan yang mengajukan permohonan impor atau wakil yang ditunjuk (dilengkapi surat penujukkan asli di atas materai) diwajibkan hadir atas undangan Pokja Perberasan untuk memberikan klarifikasi.
d.    Rapat Pokja Perberasan dapat dihadiri oleh anggota sekretariat Pokja Perberasan dan atau anggota tim pengarah dan tim pelaksana Pokja Perberasan dan atau mengundang instansi lain yang terkait.
e.    Rapat Pokja Perberasan menghasilkan kesepakatan untuk memberi atau menolak rekomendasi dispensasi impor beras dan menyampaikannya kepada Dirjen PPHP selaku ketua Tim Pelaksana POKJA Perberasan DKP.
f.      Sekretariat Pokja Perberasan menyiapkan laporan hasil rapat serta konsep surat rekomendasinya untuk selanjutnya diserahkan kepada Dirjen PPHP.
g.    Dirjen PPHP menandatangani langsung surat rekomendasi (persetujuan atau penolakan) dan atau terlebih dahulu memohon arahan Menteri Pertanian (untuk kasus khusus)
h.    Surat rekomendasi Dirjen PPHP  atas pemberian dispensasi impor beras jenis tertentu disampaikan langsung ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri – DEPDAG dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Pertanian, Badan Karantina Pertanian (untuk benih padi) dan Perusahaan/importir yang mengajukan permohonan dispensasi impor.
i.      Surat penolakan pemberian dispensasi impor oleh Dirjen PPHP disampaikan langsung kepada Perusahaan/importir yang mengajukan permohonan dispensasi impor dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Pertanian dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri – DEPDAG. 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar