Sabtu, 01 Juni 2013

CONTOH GBHK KKN

GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
KKN 32 UMM (PAGELARAN)

Kordes
  1. Menjalin hubungan kerja sama eksternal dengan baik serta mengkoordinasikan dengan semua anggota KKN 32
  2. Berwenang dan bertanggungjawab terhadap semua keputusan eskternal yang ada dalam organisasi serta mengkoordinasikan dengan wakordes.
Wakordes
  1. Menjalin hubungan kerja sama intrenal dengan baik serta mengkoordinasikan dengan semua anggota KKN 32
  2. Berwenang dan bertanggungjawab terhadap semua keputusan eskternal yang ada dalam organisasi serta mengkoordinasikan dengan Kordes.
Sekretaris 1
1.     Bertanggungjawab atas segala administrasi KKN 32 yang meliputi : surat-menyurat, absensi rapat bidang dan rapat seluruh anggota, Notulensi pada setiap rapat, dan segala form administrasi;
2.     Berkoordinasi dengan setiap sekretaris bidang dan sekretaris kegiatan Sekretaris 2 KKN 32.
Sekretaris 2
1.    Bertanggungjawab atas segala administrasi KKN 32 yang meliputi : pembuatan proposal, dan segala jenis laporan yang ada;
2.    Berkoordinasi dengan setiap sekretaris bidang dan sekretaris kegiatan Sekretaris 1 KKN 32.
Bendahara 1
  1. Bertanggungjawab atas laporan keuangan beserta uang yang ada pada anggota KKN 32;
  2. Berkoordinasi dengan bendahara 2.
Bendahara 1
  1. Bertanggungjawab atas anggaran dana dan segala bentuk transaksi keuangan yang ada pada anggota KKN 32;
  2. Berkoordinasi dengan bendahara 2.


Bidang Keagamaan :
  1. Bertanggungjawab terhadap pembinaan keagamaan pada desa tempat KKN 32;
  2. Bertanggungjawab terhadap kegiatan keagamaan anggota KKN 32
  3. Bertanggungjawab terhadap jalinan ukhuwah pada sesama;
  4. Meraimakan rumah ibadah atau tempat beribadatan menurut agama dan keyakinan masing-masing anggota KKN 32.
  5. Mempublikasikan dan mendokumentasikan kegiatan bidang keagamaan.
Bidang Ekonomi :
  1. Bertanggungjawab terhadap penggalangan dana dengan berkoordinasi dengan bendahara 1 dan bendahara 2;
  2. Bertanggungjawab terhadap pembinaan perekonomian desa yang meliputi : UKM (Usaha Kecil Menengah, Manajerial keuangan atau perekonomiannya, dan Pencatatan Keuangan desa);
  3. Mempublikasikan dan mendokumentasikan kegiatan bidang ekonomi.
Bidang Pendidikan dan Lingkungan :
1.     Bertanggungjawab terhadap pendidikan anak dan warga desa KKN 32;
2.     Bertanggungjawab terhadap peningkatan dan pengetahuan masyarakat yang meliputi : penyuluhan terhadap masyarakat, dan pelatihan bagi masyarakat desa.
3.     Bertanggungjawab terhadap kondisi lingkungan desa.
4.     Mempublikasikan dan mendokumentasikan kegiatan bidang pendidikan dan lingkungan.
Bidang Kesehatan dan Sosial (Kesos) :
  1. Bertanggungjawab terhadap kesehatan anggota KKN;
  2. Bertanggungjawab terhadap pembinaan kesehatan masyarakat desa;
  3. Bertanggungjawab terhadap peningkatan kesadaran hidup sehat anggota dan masyarakat desa;
  4. Bersama-sama bertanggungjawab terhadap terciptanya hubungan baik anggota dengan masyarakat maupun Universitas;
  5. Mempublikasikan dan mendokumentasikan seluruh kegiatan KKN melalui media.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar