Sabtu, 01 Juni 2013

Arahan Kerja HMJ ITP UMM 2012-2013



Ketua Umum
  1. Pemegang kekuasaan tertinggi dalam memimpin HMJ HIMATEKHTA.
  2. Bertindak untuk dan atas nama HMJ HIMATEKHTA, baik di dalam maupun di luar kampus
  3. Melakukan penataan dan pelaksanaan koordinasi, konsolidasi, dan komunikasi.
  4. Bertanggung jawab penuh atas kinerja HIMATEKHTA kepada Pimpinan Jurusan, Pimpinan Fakultas, Lembaga Intra, dan mahasiswa.

Wakil Ketua Umum
a.  Melakukan tanggung jawab organisasi dibawah Ketua Umum.
b.  Melakukan teknis langsung dalam hal penataan dan pelaksanaan koordinasi, konsolidasi, dan komunikasi.
c.   Pelaksana tugas-tugas lain berdasarkan instruksi Ketua Umum yang sesuai dengan keperluan dan kepentingan aktivitas organisasi.
d.    Menggantikan posisi Ketua Umum pada saat berhalangan.

Sekretaris I dan II, memiliki tugas dan peran sebagai:
a.  Melakukan tertib administrasi yang berkenaan dengan surat menyurat
b.  Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan, dan pemeliharaan dokumentasi serta inventarisasi organisasi.
c.   Bersama dengan Wakil Ketua Umum terkait mengoordinasikan dan mengarahkan kegiatan masing-masing Bidang;
d.  Menggantikan posisi Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum pada saat berhalangan.
e.  Memberdayakan sekretaris-sekretaris bidang terkait tertib administrasi dan surat menyurat.
f.    Mengkondisikan suasana himpunan yang rapi, nyaman dan kondusif.

Bendahara, memiliki tugas dan peran sebagai:
a.  Melakukan tertib administrasi yang berkenaan dengan keuangan dan kekayaan organisasi.
b.  Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyususnan, dan pemeliharaan keuangan dan kekayaan organisasi.
c.   Transparasi dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Ketua Umum.




(Bidang Organisasi)
  1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya di Bidang Organisasi
  2. Bersama dengan Sekretaris mempersiapkan dan menyeleng-garakan Musyker, dan rapat-rapat keorganisasian yang lainnya.
  3. Menjalankan fungsi pengkaderan.
  4. Mengevalusi kinerja himpunan, dan mencarikan solusi akan masalah keorganisasian yang terjadi.
  5. Mewakili Ketua Umum, khususnya di Bidang Organisasi apabila berhalangan atau tidak ada di tempat;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum;
  7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
 (Bidang Penelitian & Pengembangan)
  1. Membantu Ketua Umum dalam menjalan tugasnya di Bidang Penelitian dan Pengembangan
  2. Menghimpun informasi, aspirasi, dan materi yang bermanfaat bagi pengembangan akademis mahasiswa
  3. Mengoordinasi pembinaan kegiatan anggota dalam bidang penelitian dan pengembangan dalam jurusa ITP
  4. Menyelenggarakan kegiatan penelitian baik internal maupun eksternal yang bermanfaat bagi pengembangan jurusan ITP.
  5. Mendukung, mensosialisasikan, dan/atau berpartisipasi dalam kegiatan riset baik yang diselenggarakan di tingkat fakultas maupun universitas.
  6. Mewakili Ketua Umum, khususnya di Bidang Penelitian dan Pengembangan apabila berhalangan atau tidak ada di tempat;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum;
  8. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
 (Bidang Sosial-Keagamaan)
  1. Membantu Ketua Umum dalam menjalan tugasnya di Bidang Sosial-Keagamaan.
  2. Meningkatkan pengetahuan keagamaan, kebersamaan, keharmonisan serta kekeluargaan civitas akademika di jurusan ITP.
  3. Memberikan fasilitas untuk            `mahsiswa ITP dalam memdalami dan mengembangkan dunia sosial-keagamaan
  4. Meningkatkan kepekaan sosial civitas akademika di jurusan ITP
  5. Mewakili Ketua Umum, khususnya di Bidang Sosial-Keagamaan apabila berhalangan atau tidak ada di tempat;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum;
  7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Bidang Komunikasi dan Informasi
1.    Membantu Ketua Umum dalam menjalan tugasnya di Bidang Komunikasi dan Informasi.
2.    Mengoordinasi dan mempersiapkan materi yang akan dipublikasikan melalui media massa, elektronik, sosial media dll;
3.    Mencari dan menciptakan peluang-peluang promosi dan pemasaran produk HMJ dan Jurusan ITP, serta kegiatan lainnya untuk kepentingan HMJ dan Jurusan ITP;
4.    Mendokumentasikan dan/atau melaksanakan publikasi setiap kegiatan HMJ ITP maupun IMTPI
5.    Mengadakan kerja sama dengan organisasi lain yang sejenis maupun tidak sejenis
6.    Membentuk citra positif HMJ ITP UMM
7.    Mensosialisasikan wacana – wacana yang berkembang di jurusan, fakultas, universitas maupun nasional.
8.    Mewakili Ketua Umum, khususnya di Bidang Sosial-Keagamaan apabila berhalangan atau tidak ada di tempat;
9.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum;
10. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Revitalisasi & Pengembangan Sumberdaya Mahasiswa
1.    Membantu Ketua Umum dalam menjalan tugasnya di Bidang Revitalisasi & Pengembangan Sumberdaya Mahasiswa
2.    Menghimpun informasi mengenai potensi yang bermanfaat yang dimiliki oleh mahasiswa ITP
3.    Mewadahi dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh mahasiswa ITP.
4.    Mewakili Ketua Umum, khususnya di Bidang Revitalisasi & Pengembangan Sumberdaya Mahasiswa apabila berhalangan atau tidak ada di tempat;
5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum;
6.    Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.


Perekonomian & Perindustrian
  1. Membantu Ketua Umum dalam menjalan tugasnya di Bidang Perekonomian & Perindustrian
  2. Meningkatkan pengetahuan dan jiwa kewirausahaan mahasiswa ITP
  3. Mengoordinasi pembinaan setiap kegiatan anggota dalam bidang perekonomian dan perindustrian dalam jurusan ITP
  4. Mewadahi dan mengembangkan potensi kewirausahaan yang dimiliki oleh anggota.
  5. Mewakili Ketua Umum, khususnya di Bidang Penelitian dan Pengembangan apabila berhalangan atau tidak ada di tempat;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum;
  7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar