GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
KKN 32 UMM (PAGELARAN)
Kordes
- Menjalin hubungan kerja sama eksternal dengan baik serta mengkoordinasikan dengan semua anggota KKN 32
- Berwenang dan bertanggungjawab terhadap semua keputusan eskternal yang ada dalam organisasi serta mengkoordinasikan dengan wakordes.
Wakordes
- Menjalin hubungan kerja sama intrenal dengan baik serta mengkoordinasikan dengan semua anggota KKN 32
- Berwenang dan bertanggungjawab terhadap semua keputusan eskternal yang ada dalam organisasi serta mengkoordinasikan dengan Kordes.
Sekretaris
1
1. Bertanggungjawab
atas segala administrasi KKN 32 yang meliputi : surat-menyurat, absensi rapat
bidang dan rapat seluruh anggota, Notulensi pada setiap rapat, dan segala form
administrasi;
2. Berkoordinasi
dengan setiap sekretaris bidang dan sekretaris kegiatan Sekretaris 2 KKN 32.
Sekretaris
2
1.
Bertanggungjawab atas segala administrasi KKN 32 yang meliputi : pembuatan proposal, dan segala
jenis laporan yang ada;
2.
Berkoordinasi dengan setiap sekretaris bidang
dan sekretaris kegiatan Sekretaris
1 KKN 32.
Bendahara
1
- Bertanggungjawab atas laporan keuangan beserta uang yang ada pada anggota KKN 32;
- Berkoordinasi dengan bendahara 2.
Bendahara 1
- Bertanggungjawab atas anggaran dana dan segala bentuk transaksi keuangan yang ada pada anggota KKN 32;
- Berkoordinasi dengan bendahara 2.
Bidang Keagamaan :
- Bertanggungjawab terhadap pembinaan keagamaan pada desa tempat KKN 32;
- Bertanggungjawab terhadap kegiatan keagamaan anggota KKN 32
- Bertanggungjawab terhadap jalinan ukhuwah pada sesama;
- Meraimakan rumah ibadah atau tempat beribadatan menurut agama dan keyakinan masing-masing anggota KKN 32.
- Mempublikasikan dan mendokumentasikan kegiatan bidang keagamaan.
Bidang Ekonomi :
- Bertanggungjawab terhadap penggalangan dana dengan berkoordinasi dengan bendahara 1 dan bendahara 2;
- Bertanggungjawab terhadap pembinaan perekonomian desa yang meliputi : UKM (Usaha Kecil Menengah, Manajerial keuangan atau perekonomiannya, dan Pencatatan Keuangan desa);
- Mempublikasikan dan mendokumentasikan kegiatan bidang ekonomi.
Bidang Pendidikan dan Lingkungan :
1. Bertanggungjawab
terhadap pendidikan anak dan warga desa KKN 32;
2. Bertanggungjawab
terhadap peningkatan dan pengetahuan masyarakat yang meliputi : penyuluhan
terhadap masyarakat, dan pelatihan bagi masyarakat desa.
3. Bertanggungjawab
terhadap kondisi lingkungan desa.
4. Mempublikasikan
dan mendokumentasikan kegiatan bidang pendidikan dan lingkungan.
Bidang Kesehatan dan Sosial (Kesos) :
- Bertanggungjawab terhadap kesehatan anggota KKN;
- Bertanggungjawab terhadap pembinaan kesehatan masyarakat desa;
- Bertanggungjawab terhadap peningkatan kesadaran hidup sehat anggota dan masyarakat desa;
- Bersama-sama bertanggungjawab terhadap terciptanya hubungan baik anggota dengan masyarakat maupun Universitas;
- Mempublikasikan dan mendokumentasikan seluruh kegiatan KKN melalui media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar